Senin, 15 April 2013

Defenisi Sumberdaya Ikan

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhHJhXZM9R4EMta5VRpyteSlqikK0uRRARzYgami7wZ4QHoJGzw-SMjtCOiykgJ9sAOQ_q4Jgbb8twXb4GXydw2MlODx_y5mAHn9QuV94KWHqrlFBe7HMG0pw-yqbxbWSK1jvU_dvMSH07X/s1600/Ikan.jpg
  1. Menurut UU RI Nomor 31 Tahun 2004, sumberdaya ikan adalah potensi semua jenis ikan.
  2. Menurut FAO, (2002) sumberdaya ikan adalah organisme laut yang terdiri dari ikan (finfish), binatang berkulit keras (krustasea) seperti udang dan kepiting, moluska seperti cumi dan gurita, binatang air lainnya seperti penyu dan paus, rumput laut serta lamun laut.
  3. Menurut Insidewinme (2008), sumberdaya ikan adalah merupakan salah satu sumberdaya kelautan dan perikanan yang tergolong dalam sumberdaya yang dapat diperbaharui (renewable resources), artinya jika sumberdaya ini dimanfaatkan sebagian, sisa ikan yang tertinggal mempunyai kemampuan untuk memperbaharui dirinya dengan berkembang biak.
  4. Menurut Depperik (2003), sumberdaya ikan adalah semua jenis ikan termasuk biota perairan lain (pisces, crustacea, mollusca, colenterata, amphibia, reptilian, mamalia).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar