Rabu, 16 Januari 2013

Lamun dan Permasalahannya di Kota Ambon

Gambar

Luas padang lamun di Indonesia diperkirakan sekitar 30.000 km2 yang dihuni oleh 13 jenis lamun. Suatu padang lamun dapat terdiri dari vegetasi tunggal yakni tersusun dari satu jenis lamun saja ataupun vegetasi campuran yang terdiri dari berbagai jenis lamun. Di setiap padang lamun hidup berbagai biota lainnya yang berasosiasi dengan lamun, yang keseluruhannya terkait dalam satu rangkaian fungsi ekosistem.
Lamun juga penting bagi perikanan, karena banyak jenis ikan yang mempunyai nilai ekonomi penting, hidup di lingkungan lamun. Lamun dapat befungsi sebagai tempat ikan berlindung, memijah dan mengasuh anakannya, dan sebagai tempat mencari makan. Selain ikan, beberapa biota lainnya yang mempunyai nilai ekonomi juga dapat dijumpai hidup di padang lamun seperti teripang, keong lola (Trochus), udang dan berbagai jenis kerang-kerangan. Beberapa hewan laut yang sekarang makin terancam dan telah dilindungi seperti duyung (dugong) dan penyu (terutama penyu hijau) makanannya terutama teridiri dari lamun. Lamun juga mempunyai hubungan interkoneksi dengan mangrove dan terumbu karang sehingga diantara ketiganya dapat terjadi saling pertukaran energi dan materi.
Dilihat dari aspek pertahanan pantai, padang lamun dengan akar-akarnya yang mencengkeram dasar laut dapat meredam gerusan gelombang laut hingga padang lamun dapat mengurangi dampak erosi. Padang lamun juga dapat menangkap sedimen hingga akan membantu menjaga kualitas air.
Pentingnya lamun bagi ekosistem wilayah pesisir, maka harus dilakukan upaya untuk merestorasi habitat lamun yang mengalami kerusakan baik akibat faktor alam ataupun ulah manusia.
Permasalahan
Beberapa isu dan permasalahan yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi keberadaan lamun di wilayah Kota Ambon antara lain:
  1. Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang lamun dan peranannya dalam lingkungan.
  2. Kemiskinan masyarakat.
  3. Keserakahan mengeksploitasi sumberdaya laut.
  4. Kebijakan pengelolaan yang tidak jelas.
  5. Penyimpangan tata ruang/pemanfaatan daerah pantai. Penyimpangan tata ruang dimana pemanfaatan daerah pantai yang tidak sesuai dengan peruntukan yang direncanakan atau ditetapkan bagi daerah tersebut sehingga menimbulkan konflik kepentingan dan menimbulkan kerawanan dalam masalah sosial ekonomi maupun kualitas ekologi di wilayah tersebut.
  6. Sedimentasi akibat ulah manusia dan proses alami. Perluasan daerah pemukiman maupun pertanian di daerah hulu mengakibatkan berkurangnya vegetasi yang menghambat erosi tanah, sehingga pada musim hujan terutama dengan curah hujan yang tinggi lapisan permukaan tanah terbawa ke laut melalui sungai-sungai sehingga terjadi sedimentasi yang berlebihan di wilayah Teluk Ambon.
  7. Menurunnya kualitas lingkungan perairan akibat adanya :
  • Aktivitas industri dan peningkatan aktivitas transportasi laut sehingga menyebabkan pencemaran limbah organik ataupun anorganik.
  • Aktivitas penduduk, di laut dimana cara penangkapan ikan yang merusak, yakni menggunakan bahan kimia/peledak. Di darat berupa pencemaran limbah domestik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar