Selasa, 10 September 2013

Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiYKkfPee1cXY6kjhBl17x0yRssS4eHUdCOJgBsVB8LsYiYDAeLtRUNX5QPUIAxrCRrAOYGDbmDzY7Ds_1dz3voWs1RT5fvQZcaIP6lGjK0nq7TpBZK3qdX8JrIZHoJxSZIYozSxcqZpPo/s1600/Nature_Other_Beautiful_scenery_033681_.jpg
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, BAB III Pasal 5, Kepariwisataan diselenggarakan dengan prinsip :

  • menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkungan; Berbagai jenis perubahan dalam pembangunan pariwisata harus berupaya memasukkan dampak kegiatan positif terhadap lingkungan ke dalam pembangunan pariwisata sebagai nilai tambah yang nyata agar terjadi keseimbangan hubungan antara Tuhan Yang Maha Esa, manusia dan lingkungan. Namun demikian, perhatian juga harus secara khusus diberikan bagi upaya mencegah dan/atau mengurangi dampak negatif yang dapat berpengaruh buruk terhadap pembangunan pariwisata dalam jelajah luas berbagai akibat yang saling mempengaruhi, termasuk dampak social terhadap perilaku, sikap dan persepsi pengunjung terhadap kualitas lingkungan beberapa objek wisata. Oleh karena itu, berbagai inovasi-inovasi yang didatangkan oleh wisatawan janganlah langsung diadopsi, melainkan harus difilter terlebih dahulu.
  • menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman budaya, dan kearifan lokal; Kehadiran dan berbaurnya pengunjung dari segenap penjuru dunia juga dapat merusak lingkungan social dan budaya masyarakat setempat, menyebabkan hancurnya sebagian atau seluruh budaya masyarakat tuan rumah, dan digantikan oleh nilai-nilai social yang dibawa oleh wisatawan, misalnya upacara adat dan agama yang diperjualbelikan, menurunnya norma dan adat keagamaan serta tekanan terhadap perubahan nilai dan norma social, cara berpakaian, kebiasaan dan perilaku. Oleh karena itu pariwisata harus dimanfaatkan sebagai medium untuk menyombongkan budaya dan gaya-hidupnya, bukan dipertaruhkan demi mengejar tujuan ekonomi.
  • memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas; Pengembangan pariwisata mutlak memerlukan kerjasama dengan masyarakat terutama bagi upaya perlindungan dan pelestarian serta pemanfaatan potensi dan jasa lingkungan sumberdaya. Dilain pihak peran serta masyarakat dapat terwujud oleh karena manfaatnya dapat secara langsung dirasakan melalui terbukanya kesempatan kerja dan usaha jasa wisata yang pada gilirannya akan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat. Demikian pula dalam pelaksanaannya tidak membeda-bedakan pihak manapun yang berkepentingan dengan kegiatan pariwisata. Manfaat yang dapat diperoleh bila kebijaksanaan dijalankan, dapat dibagi merata secara adil diantara pihak-pihak yang berkepentingan. Apabila ada biaya yang harus dikeluarkan untuk memelihara hasil pembangunan pariwisata di suatu daerah tertentu, biaya tersebut harus ditanggung bersama secara adil diantara semua pihak yang berkepentingan. Apabila ada hak istimewa tersebut hendaknya seimbang dengan sumbangan masa lalu mereka terhadap pembangunan pariwisata di daerah tersebut. Tetapi, dan yang lebih penting, adalah bahwa hak-hak istimewa tersebut harus punya batas-batas yang jelas dan semua orang harus mengetahuinya.
  • memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup; Pengembangan pariwisata perlu mempertimbangkan aspek daya dukung lingkungan alam, binaan dan social baik dari segi potensi yang dapat dimanfaatkan, maupun dari segi keterbatasan-keterbatasan aspek daya dukung lingkungan alam serta binaan social tersebut. Proses tersebut adalah suatu usaha dalam merealisasikan konsep pengembangan pariwisata alam yang berwawasan lingkungan sebagai suatu bahan pemikiran dalam menyerasikan pembangunan pariwisata dan konservasi sumberdaya alam yang akan semakin kompleks di masa yang akan datang. Dalam pemberian hak pengusahaan pariwisata alam untuk mengembangkan kegiatan di zona pemanfaatan perlu dilakukan pengendalian dalam rangka pengamanan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. Hal tersebut dilakukan melalui beberapa tahapan kegiatan dari perencanaan sampai ke taraf pelaksanaan termasuk kewajiban menyusun Rencana Karya Pengusahaan Pariwisata Alam. Pembangunan sarana dan prasarana dilakukan dengan pertimbangan adaptasi lingkungan (back to nature), pengendalian melalui analisis dampak lingkungan, pengaturan pengunjung dengan memperhatikan daya dukung kawasan maupun daya dukung sarana dan prasarana.
  •  memberdayakan masyarakat setempat; Salah satu peluang bagi masyarakat disekitar suatu objek wisata alam adalah kesempatan bekerja pada objek wisata baik sebagai tenaga staf maupun sebagai tenaga buruh kerja. Dikembangkannya suatu objek wisata akan member dampak positif bagi kehidupan perekonomian masyarakat yaitu membuka kesempatan berusaha seperti usaha penyediaan makanan, minuman dan usaha transportasi baik tradisional maupun konvensional. Dengan terbukanya berbagai kesempatan usaha tersebut diharapkan terjadi interaksi positif antara masyarakat dan objek wisata alam, selanjutnya akan menimbulkan rasa ikut memiliki, dan pada gilirannya akan terwujud dalam partisipasi baik langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan pariwisata misalnya pengamanan kawasan, ketertiban dan kebersihan kawasan, penyediaan sarana dan prasarana, termasuk kebutuhan akomodasi (homestay). Akhirnya, dapat dikatakan bahwa dengan pengelolaan objek wisata alam secara professional memungkinkan berkembangnya kegiatan pengusahaan pariwisata alam yang memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.
  • menjamin keterpaduan antarsektor, antardaerah, antara pusat dan daerah yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah, serta keterpaduan antarpemangku kepentingan; Dalam meningkatkan jaringan kerjasama, secara umum unsur-unsur pokok kelembagaan dalam pariwisata adalah institusi pemerintah, masyarakat dan LSM, industry/bisnis, institusi pendidikan , dan media massa. Institusi pemerintah berfungsi sebagai fasilitator untuk menyusun kebijakan dan regulasi pengembangan pariwisata yang akan diisi dengan program-program kegiatan oleh unsur kelembagaan yang lain. Masyarakat dan LSM berfungsi sebagai actor yang menyediakan jasa melalui berbagai atraksi wisata. Industry atau kalangan pebisnis berfungsi sebagai actor yang menyelenggarakan aktivitas wisata, package (pemaketan) dan pemasaran produk wisata. Adapun institusi pendidikan dan pelatihan berfungsi sebagai unsur yang menyiapkan sumberdaya manusia yang sesuai dengan tuntutan industry pariwisata. Sedangkan media massa berfungsi sebagai promoter sekaligus disseminator informasi produk wisata. Dengan demikian, masing-masing sector merencanakan dan mengembangkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, dalam kerangka pengembangan pariwisata. Pada akhirnya, ada keterpaduan seluruh pihak yang berperan serta akan mendapatkan keuntungan dan manfaat sesuai dengan investasinya tersebut.
  • mematuhi kode etik kepariwisataan dunia dan kesepakatan internasional dalam bidang pariwisata; Baik pemandu wisata maupun wisatawan berperan penting dalam menegakkan aturan main agar tidak terjadi kesenjangan serta tamunya mengenal dan menghormati adat istiadat setempat. Wisman perlu diajari menjadi tamu yang baik. Ekstremnya, masyarakat berhak mengusir tamu dari rombongan, jika kedapatan melakukan pelanggaran berat.
  • memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Pengembangan pariwisata dijalankan berdasarkan sasaran idiil dalam GBHN yakni memupuk rasa cinta tanah air, menanamkan jiwa, semangat, nilai-nilai luhur bangsa, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional bangsa. Sehingga pariwisata dapat menggalang kebersamaan antara berbagai pihak dalam menciptakan kesatuan negara dengan menempatkan pengembangan sumberdaya manusia di prioritas atas dalam pembangunan kepariwisataan.

1 komentar: