Kamis, 17 Januari 2013

Kebijakan Kelautan dan Perikanan Berbasis Ekonomi Kerakyatan



Pendekatan dalam mewujudkan ekonomi kerakyatan di kelautan dan perikanan adalah ekonomi kelembagaan (institusional economics) melalui kebijakan mirip “totok nadi”. Negara berperan aktif (bukan dominan) dalam memberikan affirmative policy melalui keberpihakan yang jelas (Karim, 2009). Di satu sisi kontribusi menyelesaikan masalah pembangunan kelautan dan perikanan. Namun di sisi lain mampu mengatasi masalah structural berupa pengangguran dan kemiskinan di pesisir yakni (Aprida.dkk, 2011):
1.      Perbaikan infrastruktur lingkungan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui rehabilitasi dan restorasi. Prosesnya melalui pemberdayaan masyarakat pesisir, mulai dari pembibitan, pemeliharaan, penanaman hingga pengelolaan. Negara menyediakan pembiayaan untuk proses dalam jangka waktu 2-3 tahun. Setelahnya pemerintah memberikan hak penguasaan lahan dan hutan mangrove melalui organisasi komunitas seperti koperasi. Di satu sisi kebijakan ini mencegah abrasi pantai, menyediakan lapangan kerja karena sifatnya padat karya. Di sisi lain, meningkatkan produktivitas perikanan berakibat meningkatkan pendapatan ekonomi keluarga nelayan karena secara ekologis habitatnya mengalami perbaikan.
2.      Merevitalisasi industry perkapalan tradisional yang mendukung pelayaran rakyat melalui stimulus fiscal hingga moneter misalnya kredit usaha. Dampaknya menyerap tenaga kerja bekerja pada usaha pembuatan kapal, mengurangi ketergantungan dari asing, dan mendinamiskan jasa pelayaran antar pulau dan kepelabuhan di Indonesia.
3.      Menggalakkan budidaya laut (marine culture) mulai ikan hingga rumput di daerah potensial yang dikelola rakyat. Terbukti rumput laut mendominasi 55% ekspor budidaya Indonesia. Negara (daerah) memberikan dukungan pasar melalui kebijakan harga dasar di level pembudidaya ikan. Termasuk akses teknologi maupun permodalan yang mampu meningkatkan nilai tambah produk.
4.      Memanfaatkan pulau-pulau kecil tak berpenghuni di perbatasan maritime dengan Negara tetangga sebagai basis penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Kelebihannya, menghemat bahan bakar, mengukuhkan kedaulatan nasional atas pulau kecil perbatasan, mudah memantau pergerakan kapal asing yang akan mengeruk ikan di perairan Indonesia hingga aktivitas membuang limbah pencemar di laut.
5.      Menggerakkan wisata bahari kepulauan dan pesisir yang memosisikan rakyat sebagai pelaku utama melalui koperasi hingga organisasi komunitas. Negara berperan memberi intensif (infrastruktur transportasi) serta control maupun akses atas pulau kecil dan sumberdaya sekitarnya dan negara juga menyediakan aransemen kelembagaan (aturan main) dan pelatihan keterampilan bagi pelaku wisata yang memosisikan rakyat sebagai pelaku dari hulu hingga hilir.

Pustaka :

Apridar.dkk, 2011. Ekonomi Kelautan dan Pesisir. Graha Ilmu, Yogyakarta
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar