Perkembangan
peradilan perikanan dalam lingkungan peradilan umum merupakan salah
satu gejala reformasi. Peradilan perikanan seolah-olah menjadi bagian
dari tuntutan suatu kepentingan (interest groups) tertentu dari pada didasari suatu landasan yang mendalam.
Pertimbangan-pertimbangan tersebut, antara lain: Pertama; berkaitan dengan asas persamaan di depan hukum (equality before the law). Ada kekhawatiran, peradilan perikanan akan bertentangan atau mengurangi substansi asas persamaan didepan hukum.
Dibidang
peradilan, asas persamaan didepan hukum diartikan, bahwa setiap orang
diadili oleh dan dalam forum peradilan (pengadilan) yang sama atau
serupa dengan tata cara yang sama pula. Membedakan forum dan tata cara
peradilan adalah sebuah diskriminasi. Setiap bentuk diskriminasi –
secara a priori – dianggap bertentangan dengan asas persamaan
didepan hukum, Inggris misalnya, sangat teguh dengan prinsip ini,
walaupun kemudian ada pergeseran-pergeseran seperti kehadiran
badan-badan peradilan semu dalam bentuk "tribunal". Di
negara-negara Eropa daratan, seperti Perancis, Belanda, Jerman memiliki
peradilan khusus tetapi dengan syarat-syarat yang telah dikemukakan di
atas apabila dapat ditunjukkan suatu manfaat bagi pencari keadilan atau
terdakwa atau keadaan memaksa tertentu bukan terutama kepentingan
penegak hukum atau negara. Dengan demikian, penyimpangan terhadap asas
persamaan forum dan tata cara peradilan merupakan suatu pengecualian
demi kepentingan pencari keadilan, atau keadaan memaksa tertentu.
Kedua; peradilan perikanan dikhawatirkan bertentangan dengan asas keadilan umum (general principles of justice).
Kemungkinan perbedaan hukum substantif yang diterapkan, perbedaan tata
cara beracara dapat mencederai rasa keadilan, apabila
perbedaan-perbedaan tersebut sebagai cara mengenyampingkan atau
mengurangi kesempatan terdakwa memperoleh peradilan yang fair,
impartial.
Ketiga;
peradilan perikanan akan menambah beban anggaran belanja negara dengan
hasil yang mungkin tidak memuaskan, baik mutu maupun sasaran peradilan.
Keempat;
khusus bagi Indonesia, peradilan perikanan dapat bertentangan dengan
prinsip kesatuan sistem peradilan sebagai koreksi terhadap sistem
peradilan kolonial yang membedakan antara peradilan bagi kelompok yang
menjajah dengan kelompok yang dijajah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar